Hak dan kewajiban warga negara merupakan fondasi penting dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, di mana hak memberikan kebebasan dan perlindungan kepada individu, sedangkan kewajiban memastikan setiap warga berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan kemajuan bersama. Misalnya, dalam kasus pelaksanaan pemilu, warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih, sekaligus kewajiban untuk menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab demi terciptanya pemerintahan yang demokratis dan adil. Dengan demikian, keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi kunci utama dalam membangun masyarakat yang harmonis dan berkeadilan.
![]() |
Gambar 1. Pemilihan Umum (Pemilu) |
Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah segala sesuatu yang diperoleh atau dimiliki oleh seseorang sebagai anggota masyarakat atau warga negara, yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dipenuhi oleh seseorang, baik terhadap dirinya sendiri, orang lain, masyarakat, maupun negara.
⚖️ Hak dan kewajiban bersifat seimbang — kita tidak boleh hanya menuntut hak tanpa menjalankan kewajiban.
Hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli dapat dijelaskan sebagai berikut:
Hak
- Menurut Notonegoro, hak adalah kuasa atau kemampuan seseorang untuk menerima, melakukan, dan memiliki sesuatu yang sudah semestinya diterima atau dimiliki individu tersebut.
- Soerjono Soekanto membagi hak menjadi hak relatif (searah) dan hak absolut (jamak arah), yang berkaitan dengan hubungan hukum dan hak kepribadian.
- John Salmond mengartikan hak sebagai kebebasan atau kekuasaan individu yang dapat dipaksakan melalui hukum dan melindungi dari gangguan pihak lain.
- George Nathaniel Curzon membagi hak menjadi lima jenis: hak sempurna, hak positif, hak utama, hak publik, dan hak milik.
Kewajiban
- Notonegoro menyatakan kewajiban sebagai beban untuk memberikan atau melakukan sesuatu yang semestinya diberikan oleh pihak tertentu.
- Sudikno Mertokusumo mendefinisikan kewajiban sebagai tindakan yang harus dilakukan sesuai norma atau aturan masyarakat, baik hukum maupun moral.
- Curzon mengelompokkan kewajiban menjadi lima jenis: kewajiban mutlak (terhadap diri sendiri), kewajiban publik (berkaitan dengan hak publik), kewajiban positif dan negatif (melakukan atau tidak melakukan sesuatu), kewajiban universal (untuk semua warga negara), dan kewajiban primer (berkaitan dengan tindakan sehari-hari tanpa melawan hukum).
- John Salmond menyebut kewajiban sebagai sesuatu yang harus dikerjakan dan jika tidak dilakukan, dapat dikenai sanksi.
Dasar Hukum Hak dan Kewajiban
- Pasal 27 ayat (1): "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
- Pasal 27 ayat (3): "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
- Pasal 28J ayat (1): "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."
- Pasal 28J ayat (2): "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang..."
Contoh Kewajiban Warga Negara
Prinsip Keseimbangan Hak dan Kewajiban
- Hak dan kewajiban tidak bisa dipisahkan.
- Hak berhenti ketika melanggar hak orang lain.
- Setiap warga negara harus menyadari dan melaksanakan kewajibannya, agar haknya dapat dihormati.
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
- Pelanggaran Hak: Ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana diatur oleh undang-undang, misalnya tidak mendapatkan pendidikan yang layak.
- Pengingkaran Kewajiban: Ketika warga negara tidak melaksanakan kewajibannya, seperti tidak membayar pajak atau tidak menaati hukum.
Warga Negara
Warga negara adalah individu yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, yang memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.![]() |
Gambar 2. Pengambilan Sumpah WNI Atlit Sepakbola Diaspora |
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, warga negara Indonesia adalah:
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui kewarganegaraannya.
- Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing dan diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
- Anak yang lahir di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai warga negara, individu memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak Warga Negara:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup (Pasal 28A).
- Hak atas kebebasan beragama (Pasal 28E ayat 1).
- Hak untuk memperoleh pendidikan (Pasal 31 ayat 1).
- Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1).
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3).
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (Pasal 28J ayat 1).
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat 2).
Pewarganegaraan / Naturalisasi
Pewarganegaraan adalah proses hukum untuk memberikan status kewarganegaraan kepada seseorang yang memenuhi syarat-syarat tertentu.Syarat-syarat Pewarganegaraan Indonesia:
- Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
Latihan Soal Mandiri
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Ruhyanti, N., et al. (2023). Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Hukum yang Ada di Indonesia. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisipline, 1(4), 229. https://jurnal.penerbitdaarulhuda.my.id/index.php/MAJIM/article/download/77/82
- Firdaus, F. A., Diamantina, A., & Soemarmi, A. (2022). Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia yang Kewarganegaraannya Diperoleh Melalui Naturalisasi. Diponegoro Law Journal, 11(2). https://doi.org/10.14710/dlj.2022.33298
- Aziz, D. M., Iskandar, I. P., & Dewo, T. W. (2024). Pengaruh Hukum Dalam Menjaga Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Pokok Dasar Yang Harus Dipenuhi Dalam Pandangan Masyarakat. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(8), 395-400. https://doi.org/10.5281/zenodo.11107180
- Izzati, F. A., & BBQenak. (2023). Harmonisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam Perspektif Hukum. Jurnal Kalacakra, 1(1). https://jurnal.untidar.ac.id/index.php/kalacakra/article/download/7379/pdf_1
- Binus University. (2024). Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945. https://binus.ac.id/character-building/2024/03/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-berdasarkan-uud-1945/
- Firdaus, F. A., Diamantina, A., & Soemarmi, A. (2022). Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia yang Kewarganegaraannya Diperoleh Melalui Naturalisasi. Diponegoro Law Journal, 11(2). https://doi.org/10.14710/dlj.2022.33298
- Aziz, D. M., Iskandar, I. P., & Dewo, T. W. (2024). Pengaruh Hukum Dalam Menjaga Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Pokok Dasar Yang Harus Dipenuhi Dalam Pandangan Masyarakat. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(8), 395-400. https://doi.org/10.5281/zenodo.11107180
- Izzati, F. A., & BBQenak. (2023). Harmonisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam Perspektif Hukum. Jurnal Kalacakra, 1(1). https://jurnal.untidar.ac.id/index.php/kalacakra/article/download/7379/pdf_1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberi masukan kepada kami!