PPKN Kelas 11 - Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan terhadap Ideologi Pancasila


Indonesia  beberapa tahun terakhir menghadapi berbagai isu global seperti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap ideologi Pancasila. Kasus-kasus seperti peningkatan radikalisme dan terorisme, maraknya hoaks dan ujaran kebencian di media sosial, kasus korupsi yang merajalela, serta pengaruh globalisasi terhadap nilai-nilai budaya lokal, menjadi bukti nyata bahwa Pancasila terus diuji di tengah dinamika zaman.

Gambar 1. Ilustrasi Berita Hoaks

Salah satu contoh nyata adalah serangan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar pada tahun 2021, yang menunjukkan masih adanya kelompok ekstremis yang ingin menggantikan Pancasila dengan ideologi lain. Selain itu, penyebaran hoaks selama Pemilu 2019 dan menjelang Pemilu 2024 memperlihatkan bagaimana disinformasi dapat memecah belah persatuan bangsa. Kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pada tahun 2020 juga mencerminkan lemahnya implementasi nilai-nilai keadilan sosial, yang menjadi salah satu sila Pancasila.

Globalisasi dan perkembangan teknologi juga membawa tantangan tersendiri, di mana budaya konsumtif, individualisme, dan hedonisme mulai mengikis nilai-nilai gotong royong dan kebersamaan dalam masyarakat. Semua peristiwa ini menunjukkan bahwa menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila bukanlah hal yang mudah, tetapi merupakan tugas bersama seluruh elemen bangsa.

Pembahasan dalam materi ini akan menggali lebih dalam bagaimana ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap Pancasila muncul serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mempertahankan ideologi negara demi keutuhan NKRI.

 

Pengertian ATHG

Ancaman

Ancaman adalah segala tindakan yang dapat mengganggu stabilitas nasional dan membahayakan eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara. 

  • Prof. Dr. Juwono Sudarsono: Ancaman adalah segala bentuk tindakan, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dapat membahayakan keamanan nasional, kedaulatan negara, dan eksistensi ideologi bangsa.
  • Dr. Salim Said: Ancaman merupakan segala sesuatu yang dapat merusak integritas nasional dan melemahkan ketahanan ideologi suatu bangsa.

Contoh Kasus: Munculnya paham radikalisme dan ekstremisme yang mencoba menggantikan Pancasila dengan ideologi lain, seperti aksi terorisme di Indonesia (Bom Makassar 2021).


Tantangan

Tantangan adalah kondisi yang menguji ketahanan ideologi Pancasila akibat perkembangan zaman dan perubahan sosial.

  • Prof. Dr. Mochtar Mas’oed: Tantangan adalah berbagai kondisi yang menguji kemampuan suatu negara dalam mempertahankan identitas dan sistem ideologinya di tengah dinamika global.
  • Dr. Sukmawati Soekarnoputri: Tantangan merupakan hambatan yang muncul akibat perubahan sosial, budaya, dan ekonomi yang berpotensi menggeser nilai-nilai dasar ideologi suatu bangsa.

Contoh Kasus: Pengaruh globalisasi yang menyebabkan pergeseran budaya ke arah individualisme dan hedonisme, yang bertentangan dengan nilai gotong royong dalam Pancasila.


Hambatan

Hambatan adalah faktor internal yang dapat memperlambat atau menghalangi implementasi nilai-nilai Pancasila.

  • Prof. Dr. Miriam Budiardjo: Hambatan adalah faktor-faktor internal yang dapat memperlambat atau menghalangi pelaksanaan ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Dr. Haryanto: Hambatan mencakup segala bentuk kendala yang berasal dari dalam masyarakat yang dapat memperlemah implementasi nilai-nilai ideologi dalam kehidupan sehari-hari.

Contoh Kasus: Maraknya korupsi di kalangan pejabat negara (Kasus korupsi Bansos 2020), yang mencerminkan rendahnya implementasi sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia).


Gangguan

Gangguan adalah berbagai bentuk intervensi yang dapat mengacaukan stabilitas ideologi negara.

  • Prof. Dr. Arbi Sanit: Gangguan adalah segala bentuk intervensi yang dapat mengacaukan stabilitas politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang berlandaskan pada ideologi negara.
  • Dr. Indria Samego: Gangguan adalah tindakan-tindakan yang bersifat destruktif terhadap pelaksanaan sistem ideologi suatu negara, baik yang berasal dari individu maupun kelompok.

Contoh Kasus: Penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial yang dapat memecah belah persatuan bangsa (Kasus hoaks pemilu 2019 dan 2024).


Upaya Mengatasi ATHG terhadap Pancasila

  1. Pendidikan dan Sosialisasi Pancasila. Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila.
  2. Penguatan Ketahanan Nasional. Meningkatkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan aparat keamanan.
  3. Penegakan Hukum. Memberikan sanksi tegas terhadap pelaku tindakan yang mengancam ideologi Pancasila.
  4. Pemanfaatan Teknologi secara Positif. Meningkatkan literasi digital guna menangkal hoaks dan propaganda negatif.


Glosarium

  1. Ideologi: Sistem pemikiran atau pandangan hidup suatu bangsa.
  2. Radikalisme: Pemahaman ekstrem yang bertujuan mengubah sistem yang ada secara drastis.
  3. Globalisasi: Proses integrasi dunia yang dipengaruhi oleh pertukaran informasi, budaya, dan ekonomi.
  4. Korupsi: Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  5. Hoaks: Informasi palsu atau menyesatkan yang disebarkan untuk tujuan tertentu.


Daftar Pustaka

  1. Miriam Budiardjo. (2020). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
  2. Mohtar Mas'oed. (2021). Politik Global dan Nasional. Yogyakarta: UGM Press.
  3. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). (2022). Panduan Penguatan Ideologi Pancasila. Jakarta: BPIP.
  4. Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2023). Literasi Digital dan Ketahanan Ideologi. Jakarta: Kominfo.
  5. Berbagai sumber berita (Kompas, CNN Indonesia, Detik) mengenai kasus-kasus terbaru terkait ATHG terhadap Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberi masukan kepada kami!