Jenjang SMP
Terintegrasi dalam Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
A. Kompetensi Dasar (KD)
- Memahami mekanisme dan nilai-nilai demokrasi dalam sistem pemilihan organisasi.
- Menjelaskan prosedur pemilihan ketua dan pengurus Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) di jenjang SMP.
- Mengaplikasikan nilai-nilai demokrasi dan Pancasila dalam proses pemilihan.
B. Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari materi ini, siswa diharapkan:
- Memahami prinsip dan mekanisme pemilihan di organisasi IPM.
- Mengetahui langkah-langkah dalam pemilihan ketua dan pengurus IPM sesuai prosedur demokratis.
- Menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam proses pemilihan dan berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab.
C. Materi Pembelajaran
Pendahuluan
Pengertian Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM)
Prinsip Demokrasi dalam Pemilihan IPM
- Musyawarah dan Mufakat: Pemilihan ketua dan pengurus IPM didasarkan pada asas demokrasi, di mana semua anggota IPM memiliki hak suara dan berhak untuk memilih serta dipilih.
- Transparansi dan Keterbukaan: Proses pemilihan dilakukan secara terbuka, jujur, dan adil, di mana semua anggota mengetahui prosedur dan hasil pemilihan.
- Keadilan: Setiap calon pemimpin mendapatkan kesempatan yang sama, tanpa diskriminasi, dalam proses pemilihan.
Prosedur Pemilihan Ketua dan Pengurus IPM
Tahap 1: Pencalonan
a. Penjaringan Calon: Setiap anggota IPM yang memenuhi syarat (misalnya memiliki rekam jejak yang baik dalam organisasi) dapat mencalonkan diri atau dicalonkan oleh anggota lain.
b. Verifikasi Calon: Calon yang diajukan akan diverifikasi oleh panitia pemilihan untuk memastikan kelayakan mereka dalam mengikuti pemilihan.
c. Pengumuman Calon: Daftar calon ketua dan pengurus akan diumumkan kepada seluruh anggota IPM, dan setiap calon akan diberi kesempatan untuk memperkenalkan visi dan misi mereka.Tahap 2: Kampanye
a. Penyampaian Visi dan Misi: Setiap calon ketua dan pengurus IPM diberikan waktu untuk menyampaikan visi dan misi mereka di depan seluruh anggota IPM.
b. Kampanye Positif: Calon tidak boleh melakukan kampanye negatif atau menyerang calon lain. Semua bentuk kampanye harus menjaga etika, moral, dan sesuai dengan nilai-nilai IPM serta Pancasila.Tahap 3: Pemungutan Suara
a. Hak Suara: Semua anggota IPM yang terdaftar berhak memberikan suara dalam pemilihan ketua dan pengurus.
b. Sistem Voting: Pemungutan suara dilakukan secara rahasia, agar setiap anggota dapat memilih calon yang mereka anggap terbaik tanpa tekanan.
c. Penghitungan Suara: Suara akan dihitung oleh panitia pemilihan dengan transparan dan disaksikan oleh anggota lain untuk memastikan kejujuran dalam proses tersebut.Tahap 4: Penetapan dan Pelantikan
a. Pengumuman Hasil: Hasil pemilihan akan diumumkan secara terbuka kepada seluruh anggota IPM, dan calon yang mendapatkan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai ketua dan pengurus IPM terpilih.
b. Pelantikan: Ketua dan pengurus IPM yang terpilih akan dilantik secara resmi dan menjalankan tugasnya selama satu periode kepengurusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberi masukan kepada kami!