Nilai-nilai Pancasila memiliki relevansi yang kuat dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila, sebagai dasar perilaku bagi rakyat Indonesia, mengandung nilai-nilai yang dapat menjadi pedoman dalam mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Salah satu nilai-nilai Pancasila yang terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban adalah nilai keadilan sosial. Keadilan sosial merupakan salah satu pilar Pancasila yang menekankan pentingnya pemerataan hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara. Dalam konteks ini, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dapat terjadi ketika ada ketidakadilan dalam memperlakukan warga negara, baik dalam hal hak-hak yang harus diperoleh maupun kewajiban yang harus dilaksanakan.
Gambar 1: Nilai-Nilai Pancasila |
Nilai Dasar Pancasila
Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, mengandung nilai-nilai dasar yang menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai adalah suatu keyakinan mengenai perbuatan yang menjadi patokan dalam menjalani hidup. Nilai-nilai ini dapat diperoleh melalui pengalaman hidup sendiri, pengaruh orang lain, atau nilai-nilai yang telah tumbuh di masyarakat. Nilai juga menjadi keyakinan dalam menentukan pilihan hidup. nilai dapat diartikan sebagai keyakinan mengenai perbuatan yang menjadi patokan dalam menjalani hidup. Nilai-nilai ini dapat berupa gambaran abstraksi yang berhubungan dengan kepuasan seseorang terhadap rutinitas kehidupan, kualitas atau keadaan yang bermanfaat bagi manusia, atau kriteria yang ditujukan kepada individu sebagai apresiasi atau kritikan. Nilai juga dapat berhubungan dengan apa yang dianggap baik atau buruk di tengah masyarakat.
Nilai dasar Pancasila adalah asas-asas yang diterima sebagai dalil yang bersifat mutlak dan menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Nilai-nilai dasar Pancasila ini merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal, yang mencakup cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
- Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa: Mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa dan memberikan kebebasan beragama serta menghormati keberagaman agama dan kepercayaan.
- Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menghargai martabat dan hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesopanan.
- Nilai Persatuan Indonesia: Mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, menghormati perbedaan, dan menjunjung tinggi semangat gotong royong.
- Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Menerapkan prinsip demokrasi, musyawarah, dan kebebasan berpendapat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
- Nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Mewujudkan keadilan sosial, pemerataan, dan keberlanjutan pembangunan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (disingkat HAM) adalah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa setiap manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. Hak asasi manusia tidak dapat dicabut, dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia umumnya dialamatkan kepada negara, yang memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut, termasuk dalam mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh pihak swasta.
Hak asasi manusia mencakup hak-hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan berekspresi, dan kebebasan beragama. Selain itu, hak asasi manusia juga mencakup hak-hak sosial, budaya, dan ekonomi, seperti hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak untuk bekerja, dan hak atas pendidikan.
Hak asasi manusia dilindungi dan didukung oleh hukum dan perjanjian internasional serta nasional. Salah satu dokumen penting dalam perlindungan hak asasi manusia adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) yang diadopsi oleh Sidang Umum PBB pada 10 Desember 1948. UDHR berisi 30 pasal yang mencakup hak-hak sipil, politik, sosial, ekonomi, dan budaya bagi semua orang.
Penting untuk dicatat bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar dan universal yang berlaku bagi semua manusia, tanpa memandang latar belakang, ras, warna kulit, agama, pandangan politik, atau tempat tinggal.
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.
Hak asasi manusia (disingkat HAM) adalah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa setiap manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. Hak asasi manusia tidak dapat dicabut, dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia umumnya dialamatkan kepada negara, yang memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut, termasuk dalam mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh pihak swasta.
Hak asasi manusia mencakup hak-hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan berekspresi, dan kebebasan beragama. Selain itu, hak asasi manusia juga mencakup hak-hak sosial, budaya, dan ekonomi, seperti hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak untuk bekerja, dan hak atas pendidikan.
Hak asasi manusia dilindungi dan didukung oleh hukum dan perjanjian internasional serta nasional. Salah satu dokumen penting dalam perlindungan hak asasi manusia adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) yang diadopsi oleh Sidang Umum PBB pada 10 Desember 1948. UDHR berisi 30 pasal yang mencakup hak-hak sipil, politik, sosial, ekonomi, dan budaya bagi semua orang.
Penting untuk dicatat bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar dan universal yang berlaku bagi semua manusia, tanpa memandang latar belakang, ras, warna kulit, agama, pandangan politik, atau tempat tinggal.
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.
Nilai Instrumental Pancasila:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 28 A – 28 J menjamin hak asasi manusia.
- Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998: Menyebutkan Piagam HAM Indonesia yang mengatur hak asasi manusia.
- Undang-Undang Organik: Menyediakan ketentuan-ketentuan yang mengatur pelaksanaan hak asasi manusia
Nilai Praksis Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.
Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dari Panacasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidup an sehari-hari oleh seluruh warga Negara.
Ketuhanan Yang Maha Esa
- Hormat-menghormati dan bekerja sama antar umat beragama sehingga terbina kerukunan hidup
- Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercaya annya
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain
Kemanusian Yang Adil dan Beradab
- Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia
- Saling mencintai sesama manusia
- Tenggang rasa kepada orang lain
- Tidak semena-mena kepada orang lain
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian
- Berani membela kebenaran dan keadilan
- Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
- Persatuan Indonesia
Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
- Cinta tanah air dan bangsa
- Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
- Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
- Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah
- Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Menghormati hak-hak orang lain
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain
- Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain
- Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah
- Rela bekerja keras
- Menghargai hasil karya orang lain
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat terjadi akibat berbagai faktor. Salah satu faktor utama yang dapat menyebabkan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban adalah rendahnya tingkat kesadaran untuk hidup berbangsa dan bernegara. Ketika kesadaran ini rendah, orang yang berkuasa dapat dengan bebas merebut atau melanggar hak orang lain, serta melakukan pengingkaran kewajiban tanpa merasa bersalah. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan serta ketimpangan di berbagai bidang, serta mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.
Berikut adalah tabel yang merangkum nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
Referensi:
https://www.sma-syarifhidayatullah.sch.id/2020/07/nilai-nilai-pancasila-dengan-kasus.htmlhttps://www.academia.edu/37472069/Kasus_Kasus_Pelanggaran_Hak_dan_Pengingkaran_Kewajiban_Warga_Negara
https://serupa.id/kasus-kasus-pelanggaran-hak-dan-pengingkaran-kewajiban-warga-negara/
https://spada.uns.ac.id/mod/assign/view.php?id=153892
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6216974/apa-itu-nilai-dan-norma-begini-penjelasan-lengkap-beserta-jenis-jenisnya
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/25/02000091/nilai-dasar-pancasila--pengertian-dan-contoh-penerapannya
https://lilisrinasanti.smk2pekalongan.sch.id/read/39/kasus-kasus-pelanggaran-ham-dalam-perspektif-pancasila
https://hukum.uma.ac.id/2020/09/17/apa-itu-hak-asasi-manusia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberi masukan kepada kami!